KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

January 7, 2021 0 By admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu 2011 2017. Satu di antara saksi bernama Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. "Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Batu," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Ali mengatakan saksi lainnya yang turut diperiksa yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah M Zaini. Zaini diminta menjelaskan soal pemberian sejumlah uang agar bisa memuluskan memperoleh proyek pekerjaan di Pemkot Batu. Pemeriksaan Kristiawan dan Zaini sendiri dilakukan pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu di Kantor Reserse dan Kriminal Polres Kota Batu.

Pemeriksaan keduanya berujung pada penggeledahan tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Ketiga OPD yang digeledah KPK itu meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. PantauanSURYA.co.iddi Balaikota Among Tani, petugas KPK keluar masuk ruangan Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Batu.

Mereka dikawal dua petugas dari Polres Batu. Para petugas KPK berada di ruang pertemuan milik Dinas Pendidikan Batu. Ada koper hijau berukuran besar dibawa petugas KPK.

Hingga pukul 12.10 WIB, petugas kepolisian masih berjaga di depan kantor Dinas Pariwisata. Informasi di lokasi, ada 5 petugas dari Polres Batu yang mengawal KPK. Petugas KPK terdiri atas dua tim.

Satu tim lagi memasuki kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diketahui, kasus ini adalah pengembangan dari perkara Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

Eddy Rumpoko sendiri telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Edyy terbukti menerima suap sebesar Rp295 juta. Dia juga menerima satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.